Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

PBHI Kecam Militerisasi Ruang Sipil, Soroti Pelibatan TNI Tangani Begal

Views
×

PBHI Kecam Militerisasi Ruang Sipil, Soroti Pelibatan TNI Tangani Begal

Sebarkan artikel ini
Kahar Muamalsyah
Ketua BPN PBHI, Kahar Muamalsyah.

KOMA.ID, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia mengecam meningkatnya praktik militerisasi ruang sipil yang dinilai semakin mengancam demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai urusan sipil di luar fungsi pertahanan negara merupakan bentuk kemunduran reformasi sektor keamanan.

Silakan gulirkan ke bawah

PBHI menyoroti sejumlah tindakan yang dianggap mengarah pada perluasan peran militer di ruang sipil, mulai dari pengawasan terhadap warga yang kritis di ruang publik hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan seperti aksi begal.

“Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” kata Kahar dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

PBHI menilai kritik dan ekspresi politik warga negara merupakan hak konstitusional yang tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan.

Karena itu, organisasi bantuan hukum tersebut mengingatkan agar pendekatan militer terhadap warga sipil tidak dinormalisasi dalam kehidupan demokrasi.

Menurut PBHI, praktik pengawasan terhadap warga sipil berpotensi menciptakan shrinking civic space atau penyempitan ruang kebebasan sipil yang dapat memunculkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” ujarnya.

Selain itu, PBHI juga mengkritik pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam penanganan aksi begal di Jakarta.

Mereka menilai kriminalitas jalanan merupakan domain penegakan hukum sipil yang seharusnya ditangani Kepolisian, bukan militer.

“Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang,” tegas Kahar.

PBHI berpandangan penggunaan pendekatan militer dalam persoalan keamanan sipil berpotensi memunculkan tindakan represif, penggunaan kekerasan berlebihan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Organisasi tersebut juga menilai kondisi saat ini merupakan bagian dari proses sistematis mengembalikan multifungsi TNI melalui berbagai instrumen kebijakan dan regulasi.

PBHI menyinggung wacana Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI, hingga Rancangan Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme yang dinilai memperluas kewenangan militer di luar fungsi pertahanan negara.

Menurut PBHI, reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik, termasuk melalui pemisahan TNI dan Polri.

Karena itu, setiap upaya memperluas peran TNI ke ranah sipil disebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

“Demokrasi tidak dibangun dengan pasukan tempur di jalanan, melainkan dengan supremasi hukum, institusi sipil yang kuat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, PBHI menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan institusi TNI.

Pertama, mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan segala bentuk pengawasan, intimidasi, maupun pendataan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik dan pandangan politik di ruang publik.

Kedua, meminta Panglima TNI dan Pangdam Jaya menarik seluruh satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan yang menjadi domain institusi sipil.

Ketiga, mendesak pemerintah menghentikan perluasan peran militer di ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara.

“PBHI menegaskan bahwa TNI harus dikembalikan secara konsisten sebagai alat pertahanan negara, bukan alat pengawasan warga sipil, bukan alat penanganan kriminalitas, dan bukan instrumen politik kekuasaan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.