Koma.id– Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menekankan penyidikan dugaan korupsi dalam kasus manipulasi pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik dan merugikan masyarakat memasuki babak baru.
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, aparat kepolisian kini menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis yang dinilai semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saksi Hingga Bukti Uang Rp60 Miliar Sudah Dikantongi, Polisi Diyakini Segera Umumkan Tersangka
“Kita melihat bagaimana polisi berhasil membuktikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi mereka begitu kuat dengan ditemukannya uang sekitar 60 miliar lah dalam bentuk mata uang asing ya,” kata Yudi.
Yudi menjelaskan, praktik mengubah uang hasil korupsi dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing merupakan salah satu metode pencucian uang yang dikenal sebagai layering, yakni upaya menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan melalui transaksi keuangan.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan money changer sebagai sarana untuk menyamarkan aliran dana. Menurutnya, tempat penukaran uang kerap dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk mengubah hasil kejahatan ke dalam mata uang asing sehingga lebih sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
“Pengalaman saya money money changer itu merupakan sarana yang digunakan untuk para pelaku tindak pidana korupsi untuk menjadi profesional money laundering,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah de’Clan Signature Cafe di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai hampir Rp60 miliar.
Penyitaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
Pengeluaran barang bukti berlangsung sejak sekitar pukul 20.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Tumpukan uang dan barang bukti lainnya diangkut menggunakan dua mobil serta satu kendaraan taktis Brimob.
Adapun uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 Dolar Singapura dalam pecahan 100 SGD, 889.965 Dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Setelah dikonversi ke mata uang rupiah, total nilainya mendekati Rp60 miliar.
Selain melakukan penggeledahan di kafe tersebut, tim penyidik juga menggeledah sebuah money changer yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Dari lokasi itu, polisi menyita sedikitnya 71 item barang bukti dan mengamankan 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,2 miliar.








