Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Meragukan Akuntabilitas Kejagung, SETARA Institute Terus Desak Kasus Febri Dialihkan ke KPK

Views
×

Meragukan Akuntabilitas Kejagung, SETARA Institute Terus Desak Kasus Febri Dialihkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
20260725 Eks Jampidsus Ditahan

Koma.id– Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mempertanyakan akuntabilitas dan independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dijadikan indikator bahwa proses hukum telah berlangsung secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

Hendardi menilai penggunaan fasilitas rumah tahanan KPK tidak mengubah substansi penanganan perkara karena proses penyidikan dan penuntutan tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan tersangka. Menurutnya, prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri harus menjadi acuan dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Oleh karena itu, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin,” ujarnya.

Hendardi menilai keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya mengindikasikan dua hal. Pertama, adanya kepentingan menjaga citra dan reputasi institusi dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas.

“Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri,” katanya.

Kedua, Hendardi menilai terdapat kekhawatiran apabila perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie Adriansyah sebagai pihak yang ditumbalkan, tanpa berkembang kepada aktor-aktor lain yang mungkin memiliki tanggung jawab pidana,” ucapnya.

Menurut Hendardi, perkara Febrie tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana seorang individu, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak cukup hanya dengan penetapan tersangka atau penahanan, melainkan harus mampu mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, seluruh pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang diterima pihak-pihak terkait.

“Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” tegasnya.

Atas dasar itu, Hendardi kembali mendesak agar penanganan perkara Febrie segera dialihkan kepada KPK. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari konflik kepentingan, serta memenuhi harapan publik terhadap pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.

“Pengalihan perkara Febrie kepada KPK akan menjadi jawaban strategis bagi ujian komitmen negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), independensi penegakan hukum, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan tidak ada perkara yang sengaja dibatasi demi melindungi kepentingan institusional,” kata Hendardi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.