Koma.id – Kepolisian telah menangkap mantan Kepala Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menggelapkan dana umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 miliar. Dugaan penggelapan mulai terungkap pada Februari 2026 setelah adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana jemaat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai berbagai usaha seperti pembangunan sports center, kafe, hingga mini zoo.
Setelah aksinya terendus, pelaku sempat melarikan diri ke Australia. Namun, pada 30 Maret 2026, ia akhirnya menyerahkan diri dan langsung diamankan oleh aparat Polda Sumatera Utara bersama petugas imigrasi di Bandara Kualanamu, Medan.
Pihak kepolisian menyebut pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan korban. Ia menawarkan produk investasi yang diklaim sebagai bagian dari program resmi bank.
“Ini adalah produk palsu yang diklaim sebagai produk BNI. Faktanya, itu dibuat sendiri oleh tersangka,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, dikutip Senin (20/4/2026).
Kasus ini tidak hanya merugikan jemaat gereja, tetapi juga mencoreng nama institusi perbankan. Dana yang dihimpun disebut berasal dari simpanan jemaat yang dipercayakan dalam bentuk deposito.
Sementara itu, pihak BNI menyatakan tengah berupaya menyelesaikan pengembalian dana nasabah. Sebagian dana, sekitar Rp7 miliar, telah dikembalikan pada tahap awal.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan secara bertahap,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang.
Sisanya dijanjikan akan diselesaikan secara bertahap melalui proses verifikasi dan investigasi internal yang masih berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap lembaga keuangan sekaligus perlindungan nasabah dari praktik penipuan berkedok investasi.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, pengurus Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi meminta BNI mengembalikan uang jemaat senilai Rp 28 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Bendahara Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang menuding Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.
Karena tergiur tawaran itu, pengurus gereja menyetorkan dana sebesar Rp 28 miliar. Uang itu berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja yang, menurut Natalia, sebagian besar petani dan pedagang kecil. “Karena uang sebesar itu tidak mungkin kami simpan sendiri,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.
Natalia menuturkan pengurus gereja mulanya menyimpan uang jemaat di BNI cabang Rantauprapat. Namun, seiring dengan pembukaan Kantor Kas BNI Aek Nabara pada 2014, uang tersebut dipindahkan ke sana.
Pada 2018, Andi Hakim Febriansyah menawarkan BNI Deposito Investment kepada pengurus gereja. “Belakangan kami baru sadar ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI,” ujar Natalia.
Kuasa hukum Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, mengatakan terungkapnya investasi bodong ini bermula pada 6 Februari 2026. Saat itu pengurus hendak mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. “Namun pencairan tidak dapat dilakukan. Pihak bank menyampaikan produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi sehingga uang tidak dapat dicairkan,” ujarnya.
Sejak 2018, ujar Roberto Mahulae, dana milik Paroki Aek Nabara ditempatkan di deposito berjalan mencapai Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga sebanyak Rp 22 miliar dikumpulkan melalui 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah.
Modus yang digunakan Andi Hakim dengan memanfaatkan layanan resmi pick-up service bank untuk menghimpun dana dan meminta tanda tangan kosong dari Ketua Paroki Aek Nabara bernama Manotar Marbun. Andi Hakim kemudian mengisi sendiri detail transaksi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan bilyet palsu dan secara rutin mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga deposito ke rekening Paroki Aek Nabara. Total bunga yang pernah diterima Paroki sebesar Rp 3 miliar. “Karena itu kami percaya bahwa produk BNI Deposito Investment itu memang produk sah,” ujar Natalia Situmorang.
Natalia Isura dari bagian Humas BNI Sumut mengatakan BNI telah menyalurkan dana talangan kepada Paroki Aek Nabara sebesar Rp 7 miliar pada 26 Maret 2026. “Dana talangan itu diberikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami,” kata Natalia.
Dana yang dikirim BNI ke Paroki Aek Nabara diakui Roberto Mahulae telah masuk ke rekening. Namun manajemen Paroki sepakat tidak akan mempergunakan uangnya.
“Maksud dan tujuan uang itu ditransfer BNI tidak kami ketahui. Kerugian Paroki sebesar Rp 28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggung jawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami,” ujar Mahulae.
Ihwal kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko mengatakan pihaknya menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Polisi menerima laporan Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Muhammad Camel menemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah pada 26 Februari 2026.
Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya, Camelia Rosa, 43 tahun, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Medan, Senin, 30 Maret 2026, saat baru mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tim Passenger Analysis Unit mendeteksi keduanya masuk daftar pencegahan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Tersangka dan istrinya terbang dari Australia, kemudian transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Kualanamu. Dua hari setelah dilaporkan, Andi bersama istrinya bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Penyidik menyebutkan, sebelum kasus mencuat, tersangka mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Sepekan kemudian, tepatnya pada 18 Februari 2026, ia pensiun dini. Polisi masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.













