Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

YLBHI Minta Polisi Tolak Laporan terhadap Feri Amsari

Views
×

YLBHI Minta Polisi Tolak Laporan terhadap Feri Amsari

Sebarkan artikel ini
Muh Isnur Ylbhi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. (Foto / Istimewa)

Koma.id Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan laporan terhadap akademisi Feri Amsari yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Desakan ini disampaikan menyusul adanya dua laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Feri. YLBHI menilai laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan justru berpotensi mengancam ruang kebebasan akademik di Indonesia.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa pelaporan terhadap akademisi tidak bisa dilihat sebagai persoalan personal semata, melainkan sebagai ancaman serius terhadap demokrasi.

“Pelaporan terhadap akademisi seperti ini harus dilihat sebagai ancaman terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi, bukan sekadar persoalan individu,” ujar Isnur, dikutip Senin (20/4/2026).

Ia menekankan bahwa kritik yang disampaikan akademisi kepada pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Dalam negara demokrasi, ruang kritik justru menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Isnur juga mengingatkan bahwa hal tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana selama disampaikan dalam konteks kepentingan publik.

“Pandangan akademisi itu bagian dari kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat. Itu dilindungi konstitusi dan tidak bisa serta-merta dipidanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, YLBHI menilai penggunaan instrumen hukum pidana dalam merespons kritik berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) yang berbahaya bagi kebebasan sipil. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat, termasuk akademisi, enggan menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap laporan tersebut dan tidak menaikkannya ke tahap penyidikan.

“Polisi seharusnya menolak laporan seperti ini karena tidak memenuhi unsur pidana. Jangan sampai hukum digunakan untuk membungkam kritik,” pungkas Isnur.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.