Koma.id – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menegaskan bahwa pernyataan Saiful Mujani tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Isnur menyebut tuduhan makar dan provokasi terhadap Saiful Mujani sebagai sesuatu yang tidak berdasar dan menunjukkan kesalahpahaman serius terhadap hukum pidana.
“Pertama, tuduhan makar dan provokasi terhadap Saiful Mujani itu sangat tidak berdasar. Ini menunjukkan tidak memahami apa arti makar,” tegas Isnur saat dihubungi Jumat (10/4/2026).
Kritik Akademik, Bukan Tindakan Pidana
Menurut Isnur, dalam hukum pidana, makar memiliki unsur yang jelas, yakni adanya niat dan tindakan nyata untuk melakukan serangan atau menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional.
Sementara itu, pernyataan Saiful Mujani dinilai murni sebagai bentuk kritik sosial dan analisis akademik terhadap kondisi demokrasi.
“Pernyataan Saiful Mujani jelas sekali bukan pidana. Itu bagian dari kritik, bagian dari analisis seorang akademisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahkan pernyataan tersebut lebih merupakan bentuk pertanyaan dan ajakan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka melalui mekanisme yang sah, seperti demonstrasi.
“Itu legitimate, dilindungi oleh undang-undang,” lanjutnya.
YLBHI Dukung Petisi “Save Saiful Mujani”
Dalam konteks ini, YLBHI menyatakan dukungannya terhadap inisiatif publik berupa petisi “Save Saiful Mujani” sebagai bentuk solidaritas masyarakat sipil dalam menjaga kebebasan berpendapat.
Isnur menilai, gerakan petisi tersebut merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam demokrasi.
“Ya, itu bagian dari perjuangan masyarakat, dan penting dilakukan,” tegas Isnur.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memproses laporan yang berpotensi mengancam kebebasan sipil.
“Kepolisian harus berhati-hati, bahkan harus menolak laporan tersebut,” tegasnya.
Soroti Potensi Kriminalisasi dan SLAPP
Lebih jauh, Isnur menilai upaya pelabelan makar terhadap kritik sebagai bagian dari praktik yang dalam kajian HAM dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Menurutnya, pendekatan hukum semacam ini kerap digunakan untuk membungkam partisipasi publik dan mengintimidasi masyarakat sipil.
“Cara-cara hukum digunakan untuk mengancam masyarakat sipil. Ini berbahaya bagi kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Ancaman bagi Demokrasi
Isnur memperingatkan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat merupakan ancaman serius bagi demokrasi.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah fondasi utama dalam sistem demokrasi yang tidak boleh diganggu.
“Kebebasan berpendapat adalah gerbang demokrasi. Kalau ini ditutup, demokrasi kita terancam,” kata Isnur.
Ia juga menilai adanya kecenderungan sikap anti-kritik di lingkar kekuasaan yang dapat memperburuk kualitas demokrasi di Indonesia.













