Koma.id | Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pergeseran masif modus transaksi jaringan judi online (judol). Para bandar kini memanfaatkan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana utama deposit, yang dianggap lebih mudah dan murah serta sulit terdeteksi aparat penegak hukum.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, sepanjang 2025 penggunaan QRIS mendominasi 78,5 persen dari total frekuensi deposit judol, dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun dari 305,35 juta transaksi. Dominasi ini melonjak pada Triwulan I-2026 hingga menyentuh angka 88,6 persen.
“Persoalannya bukan pada QRIS atau instrumen pembayaran digitalnya, karena itu sah dan mendukung ekonomi. Masalahnya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online,” ujar Ivan.
Selain QRIS, PPATK juga menemukan praktik pencucian uang (TPPU) yang semakin kompleks. Modus yang digunakan antara lain:
- Proxy account hasil jual beli identitas.
- Rekening dormant yang diambil alih pelaku.
- E-KTP palsu dan teknologi deepfake untuk menembus verifikasi perbankan.
- Perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit seolah transaksi perdagangan normal.
Sepanjang Semester I-2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening terindikasi judol dengan total saldo Rp1,07 triliun. Analisis keuangan tersebut langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk penelusuran serta pemulihan aset.
Sinergi PPATK bersama Bareskrim Polri menghasilkan 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait 132 situs judol, yang ditindaklanjuti menjadi 27 Laporan Polisi (LP). Dari penindakan itu, penyidik memblokir Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, menyita Rp142,02 miliar, serta merampas aset senilai Rp588,61 miliar untuk negara.
Ivan menambahkan, salah satu capaian besar berasal dari perkara TPPU judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar uang rampasan negara dan denda ke kas negara.
Selain penindakan aliran dana, PPATK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, Kemkomdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten judol.
PPATK menegaskan, penguatan verifikasi merchant dan pengawasan transaksi digital menjadi kunci untuk menutup celah penyalahgunaan instrumen pembayaran sah oleh jaringan judi online.








