Koma.id | Jakarta – Komisi XI DPR RI menyatakan belum menerima penugasan resmi untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo yang telah mengundurkan diri.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa proses penunjukan gubernur definitif BI akan mengikuti mekanisme sesuai Undang-Undang Bank Indonesia. Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu harus mengusulkan nama calon kepada DPR untuk kemudian diuji oleh Komisi XI.
“Sesuai undang-undang, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR RI. Namun hingga saat ini Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk melakukan fit and proper test,” ujar Dolfie di Jakarta, Senin (27/07).
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Perry telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/07).
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Sebagai bentuk penghargaan, Presiden Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi Perry yang telah memimpin BI selama kurang lebih tujuh tahun.
Dengan mundurnya Perry, kursi Gubernur BI kini dijabat sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti. Sesuai ketentuan UU BI, Destry otomatis menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur hingga Presiden mengajukan calon definitif.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, berharap transisi kepemimpinan BI berjalan mulus. Ia menekankan peran strategis BI dalam menjaga stabilitas rupiah dan meyakini Destry mampu mengemban tugas tersebut.
“Peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah harus dijaga. Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu meyakinkan semua stakeholder,” kata Hekal.








