Koma.id – Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman menegaskan faktor psikologis dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh menjadi alasan yang memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus tetap mengedepankan profesionalitas dan objektivitas dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Nurokhman mengakui adanya faktor psikologis karena Febrie merupakan mantan pimpinan sekaligus rekan kerja para jaksa di Kejaksaan Agung. Namun, kondisi tersebut tidak boleh berubah menjadi perlakuan khusus ataupun menghambat proses penyidikan.
“Ada faktor psikologis karena yang diperiksa adalah mantan pimpinan dan rekan sendiri. Tetapi, faktor itu tidak boleh melindungi yang bersangkutan ataupun memengaruhi profesionalitas penanganan perkara,” kata Nurokhman.
Ia menegaskan seluruh proses hukum harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hubungan kedinasan maupun kedekatan personal. Menurutnya, justru perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan harus ditangani secara lebih terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Nurokhman juga meminta tim penyidik tetap fokus pada pembuktian perkara dan tidak terpengaruh berbagai tekanan maupun opini yang berkembang. Kejaksaan Agung, kata dia, harus membuktikan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Semua Sama di Mata Hukum, Hasto Sentil Perlakuan ke Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Koruptor
Komjak akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Pengawasan tersebut dilakukan agar kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan tetap terjaga.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah saat ini masih dalam proses penyidikan dan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.













