Koma.id – PDI Perjuangan (PDIP) menilai perlakuan istimewa yang diterima mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam proses penahanannya mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). PDIP menegaskan setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum harus diperlakukan sama tanpa membedakan jabatan maupun status.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie saat menjalani proses penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kesan adanya perlakuan khusus yang tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang adil.
“Prinsip equality before the law harus dijalankan secara konsisten. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tertentu,” kata Hasto, dikutip Senin (27/7/2026).
Semua Sama di Mata Hukum, Hasto Sentil Perlakuan ke Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Koruptor
Hasto menilai aparat penegak hukum harus menjaga integritas dan kredibilitas proses hukum dengan menerapkan standar yang sama kepada seluruh tersangka. Ia mengingatkan, perlakuan yang berbeda hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang transparan, adil, dan bebas dari kesan adanya keistimewaan bagi pihak tertentu.
PDIP juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Karena itu, setiap proses hukum harus dilaksanakan secara profesional tanpa diskriminasi maupun perlakuan khusus.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah hingga kini masih bergulir. Mantan Jampidsus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara itu menjadi sorotan publik, termasuk terkait prosedur penahanan yang dinilai berbeda dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lainnya.













