Koma.id– Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry diterima secara resmi pada Minggu (26/7/2026). Selanjutnya, pemerintah akan memproses pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Bank Indonesia.
Semua Sama di Mata Hukum, Hasto Sentil Perlakuan ke Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Koruptor
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menyampaikan Presiden Prabowo telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan selama memimpin bank sentral.
Menurutnya, Presiden memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Perry atas dedikasi selama hampir tujuh tahun menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
“Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” lanjut Pras.







