Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa Eks KPK, Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Kasus Febrie Adriansyah

Views
×

Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa Eks KPK, Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa Eks KPK, Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Kasus Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto/ Istimewa)

Koma.id Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari langkah Kejagung untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan objektif.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Anang, komposisi tim sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki rekam jejak dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk mereka yang pernah menjadi penyidik maupun penuntut di KPK.

“Tim ini diisi oleh jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman panjang menangani perkara korupsi, termasuk yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang, dikutip Kamis (16/7/2026).

Selain membentuk tim penyidik khusus, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Anang menjelaskan, ketiga sprindik tersebut diterbitkan untuk masing-masing klaster perkara sehingga setiap kasus dapat ditangani secara terpisah sesuai konstruksi hukumnya.

“Dengan diterbitkannya sprindik baru, maka seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah penyidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Ia menegaskan, penerbitan sprindik baru merupakan prosedur yang harus dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polri. Dengan demikian, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

Meski telah mengambil alih penyidikan, Anang memastikan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri tetap akan dipelajari dan didalami untuk memperkuat pembuktian perkara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antarpenegak hukum dan menjadi dasar Kejagung menerbitkan sprindik baru guna melanjutkan proses penyidikan.

Saat ini, tim penyidik khusus Kejagung mulai mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tiga perkara tersebut. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.