Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Wakil Ketua KPK Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Bisa Diambil Alih Sembarangan

Views
×

Wakil Ketua KPK Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Bisa Diambil Alih Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengambilalihan perkara harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” kata Johanis, dikutip Kamis (16/7/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain. Namun, kewenangan mengambil alih perkara hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang.

“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik. Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut,” ujarnya.

Johanis mengatakan, syarat tersebut antara lain apabila proses penanganan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat campur tangan pihak lain, terjadi perlindungan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, atau penanganan perkara tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Johanis juga mengaku sependapat dengan pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Iya, betul,” kata Johanis saat dimintai tanggapan mengenai pendapat Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan ataupun sebaliknya. Menurutnya, lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi dari Polri maupun Kejaksaan hanyalah KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pelimpahan perkara tersebut memicu perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil terkait dasar hukum mekanisme pengalihan perkara tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.