Koma.id – Pengamat politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang menjerat dirinya. Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful mengaku mendapat sekitar 37 pertanyaan dari penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan yang menuding Saiful mengajak masyarakat menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto melalui pernyataannya dalam sebuah diskusi publik yang digelar beberapa waktu lalu.
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan
Kepada wartawan usai pemeriksaan, Saiful mengatakan sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan pernyataannya dalam acara bertajuk Halalbihalal Pengamat yang berlangsung di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur.
“Pertanyaannya berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam forum tersebut dan bagaimana konteks pernyataan saya,” kata Saiful, dikutip Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, penyidik meminta penjelasan mengenai sejumlah narasi yang beredar di media sosial dan berbagai platform digital yang menafsirkan pernyataannya sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo.
Saiful membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai ajakan melakukan tindakan inkonstitusional terhadap pemerintahan yang sah.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Saiful menjelaskan bahwa konsolidasi politik untuk menjatuhkan pemerintahan bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan, terlebih dalam sistem demokrasi yang memiliki mekanisme dan prosedur konstitusional yang jelas.
“Saya menjelaskan bahwa konsolidasi itu sulit dilakukan. Bukan sesuatu yang mudah seperti yang dinarasikan sejumlah pihak,” ujarnya.
Berawal dari Pernyataan dalam Forum Diskusi
Kasus ini bermula dari pernyataan Saiful dalam forum diskusi yang kemudian beredar luas di media sosial. Potongan video dan kutipan pernyataannya memunculkan perdebatan publik karena dianggap mengandung ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Saiful ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran terkait penghasutan dan penyebaran informasi yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan klarifikasi dan memanggil Saiful untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi
Saiful mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyatakan siap memberikan seluruh penjelasan yang diperlukan agar konteks pernyataannya dapat dipahami secara utuh dan tidak dipotong-potong.
Menurutnya, diskusi yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan bagian dari analisis politik yang lazim dilakukan akademisi dan pengamat politik dalam sistem demokrasi.
“Yang saya sampaikan adalah analisis politik. Bukan ajakan melakukan tindakan melawan hukum atau tindakan inkonstitusional,” katanya.
Polisi Masih Dalami Laporan
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dan belum mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan Saiful Mujani.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan, dokumen, serta materi video yang menjadi dasar laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan berpendapat, kritik politik, serta batas antara analisis politik dan dugaan penghasutan dalam ruang demokrasi.













