Koma.id | Jakarta – Rencana eksekusi kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/06) memicu penolakan dari karyawan dan sejumlah kelompok masyarakat. Mereka menilai kebijakan pengosongan berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Sejumlah pekerja Hotel Sultan bersama elemen buruh dan Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyatakan siap menggelar aksi damai untuk menghadang proses eksekusi.
“Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar orator utama, Al Hams Qamarallah, Senin (15/06).
Menurut mereka, sengketa yang terjadi sejatinya berkaitan dengan status tanah. Namun, eksekusi dikhawatirkan berdampak pada bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, hingga ribuan pihak yang bergantung pada operasional hotel.
“Objek sengketanya tanah, tapi yang terancam bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, usaha hotel, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” tegasnya.
Koalisi menilai hingga kini belum ada putusan yang secara tegas menyatakan bangunan maupun bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Karena itu, mereka menolak eksekusi dilakukan tanpa penyelesaian hak dan kompensasi yang jelas.
Selain menuntut pembatalan eksekusi, kelompok tersebut mendorong adanya dialog antara PT Indobuildco dan pemerintah, khususnya Kementerian Sekretariat Negara. Mereka juga meminta perlindungan bagi pekerja dan pihak ketiga yang terdampak, penghormatan terhadap hak pemegang HGB, serta pertimbangan atas dampak sosial dan ekonomi jika pengosongan tetap dilakukan.








