Koma.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas influencer produk keuangan di media sosial. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik promosi investasi yang berpotensi menyesatkan hingga memicu manipulasi pasar.
OJK menegaskan bahwa influencer atau pihak mana pun yang menyebarkan informasi terkait produk keuangan tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, mereka tidak hanya berisiko dikenai sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada Senin (7/4/2026).
“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” kata Friderica.
Sudah Ada Kasus, Denda Miliaran Rupiah
Pengetatan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada seorang influencer pasar modal berinisial BVN yang terbukti melakukan manipulasi saham.
Dalam kasus tersebut, influencer diketahui menyebarkan informasi di media sosial untuk mempengaruhi investor, namun pada saat yang sama melakukan transaksi yang berlawanan demi keuntungan pribadi.
Akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
OJK menjelaskan bahwa penindakan terhadap influencer dilakukan secara bertahap. Awalnya berupa sanksi administratif, seperti denda atau pembatasan aktivitas. Namun, jika ditemukan unsur pelanggaran berat, proses dapat berlanjut ke ranah pidana.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur larangan manipulasi pasar, penyebaran informasi palsu, hingga praktik yang merugikan investor.
“Pendekatannya bertaha, baru bisa ke proses penyelidikan untuk unsur pelanggaran pidana,” jelas Friderica.
Aturan Khusus Influencer Sedang Disiapkan
Selain penindakan, OJK juga tengah menyusun regulasi khusus (POJK) yang akan mengatur aktivitas influencer di sektor keuangan.
Aturan ini nantinya akan memuat batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk kewajiban transparansi, pengungkapan kepentingan, serta standar etika dalam menyampaikan informasi keuangan.
OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang influencer membahas investasi, namun akan bertindak tegas jika ditemukan praktik manipulatif yang merugikan masyarakat.
Lindungi Investor dari Informasi Menyesatkan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar keuangan serta melindungi investor, khususnya investor ritel, dari informasi yang tidak akurat atau menyesatkan di media sosial.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, influencer keuangan diharapkan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan konten, agar tidak menimbulkan kerugian bagi publik.













