Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Pesan Hati ke Hati Mahfud MD ke Prabowo : Mohon Perbaiki Kebobrokan Hukum di Kasus Febrie

Views
×

Pesan Hati ke Hati Mahfud MD ke Prabowo : Mohon Perbaiki Kebobrokan Hukum di Kasus Febrie

Sebarkan artikel ini
Mahfud Md
Prof Mahfud MD.

KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.

Mahfud menilai, perkembangan hukum di Indonesia saat ini telah menimbulkan keresahan karena pasal-pasal hukum dinilai dapat dioperasionalkan secara bertentangan dengan logika dan kesadaran publik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum di operasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,” kata Mahfud melalui video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (22/7/2026).

Baca juga:
Febrie Adriansyah Masih Dilarang Bepergian

Menurut Mahfud, hukum dapat direkayasa sedemikian rupa untuk membungkus kesalahan seseorang agar tampak benar. Sebaliknya, orang yang tidak bersalah juga dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum tertentu.

“Suatu kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan dengan pasal tersebut agar tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah. Sebaliknya, orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum, misalnya karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset atau kekayaan material,” ujarnya.

Mahfud menyebut kondisi tersebut telah menggeser hukum dari fungsi utamanya sebagai instrumen keadilan menjadi apa yang disebutnya sebagai industri hukum.

“Pembangunan hukum kemudian menjadi industri hukum. Kita sering merancang untuk membuat hukum perindustrian tetapi yang banyak muncul justru adalah industri hukum yaitu membuat hukum untuk rekayasa. Hukum telah kehilangan sukmanya yakni moral dan rasa keadilan,” tutur Mahfud.

Dia kemudian menyinggung penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Mahfud menilai pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung merupakan kesalahan dalam arsitektur penegakan hukum.

“Memperhatikan perkembangan terkini terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah misalnya, saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan,” katanya.

Menurut Mahfud, mekanisme pengalihan tersebut tidak dikenal dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

“Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi, tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang yakni kita undang-undang hukum acara pidana, itulah kesalahan pertamanya,” ujar Mahfud.

Namun, Mahfud menilai persoalan tersebut masih dapat diluruskan dengan mengambil alih penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan dengan sejumlah alasan.

“Dalam konteks ini saya sebagai pembelajar hukum menganggap relevan jika kita melakukan pengambilalihan ini atau KPK melakukan pengambilalihan perkara ini dengan menggunakan alasan butir c, d, dan e pasal 10 a ayat 2,” katanya.

Mahfud menilai alasan pertama berkaitan dengan dugaan adanya pihak tertentu yang berpotensi dilindungi dalam penanganan perkara.

“Pengambilalihan bisa dilakukan menurut butir c jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, dalam hal ini ada kecurigaan publik sekarang ini ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Selain itu, Mahfud menyebut terdapat alasan lain apabila dalam penanganan perkara korupsi diduga terdapat tindak pidana korupsi lainnya.

“Alasan butir d, pengambilan oleh KPK bisa dilakukan manakala penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga. Korupsi batubara misalnya atau korupsi Asabri misalnya itu adalah korupsi, lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini Febrie Adriansyah sebagai tersangka, ini sudah ada korupsi di atas korupsi,” tegasnya.

Mahfud juga menyinggung alasan pengambilalihan perkara apabila terdapat hambatan akibat campur tangan kekuasaan.

“Lalu ada butir e, bisa diambil alih oleh KPK jika penanganannya ada hambatan penanganan tindak korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, ini terasa juga sehingga alasan untuk pengambilan KPK itu sudah cukup,” katanya.

Mahfud turut mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2017. Menurutnya, semangat kerja sama antarlembaga tersebut kini telah dituangkan dalam UU KPK.

“Jadi jalan keluar tentang masalah ini masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat oleh para petinggi aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MOU tersebut sudah resmi dituangkan di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 pasal 10A,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud menyoroti prinsip hukum universal nemo judex in causa sua, yakni prinsip yang mengharuskan penegakan hukum menghindari konflik kepentingan.

“Artinya seorang aparat penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara yang terkait dengan dirinya sendiri atau dengan keluarganya, dalam konteks ini kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani oleh Kejaksaan akan ada konflict of interest karena Febri Adriansyah akan diperiksanya oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri padahal statusnya masih jaksa,” kata Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud kembali mendorong agar perkara Febrie Adriansyah diambil alih KPK.

“Jadi asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansyah ini agar diambil alih oleh KPK sehingga bisa ditangani dengan proporsional,” ujarnya.

Mahfud kemudian menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi hukum Indonesia yang dinilainya dapat memicu ketidakpercayaan publik.

“Bapak presiden, keadaan ini sangat merusak keindahan arsitektur pembangunan negara hukum kita yang telah diwariskan oleh para pendiri negara yang begitu agung. Keadaan yang saya rasakan belakangan ini menurut saya sudah mengancam eksistensi bangsa kita, bukan karena serangan dari luar tetapi karena perusakan dari dalam, pembusukan dari dalam kita sendiri,” tutur Mahfud.

Dia menilai kerusakan sistem hukum dapat memicu public distrust yang berujung pada kekacauan dan keruntuhan suatu bangsa.

“Para pemikir hukum, para pembelajar hukum seperti saya dan menurut catatan perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia sudah mengajarkan bahwa jika fungsi hukum sudah rusak maka akan meluaskan publict distrust, ketidakpercayaan publik yang pada gilirannya akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan suatu bangsa,” katanya.

Di akhir pesannya, Mahfud meminta Presiden Prabowo memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.

“Saya meyakini dan tahu persis bahwa presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto adalah putra Indonesia yang sangat cinta kepada bangsa dan tanah airnya, Indonesia. Pak Prabowo dan seorang nasionalis dan seorang patriotik. Oleh sebab itu ada sejumput harapan saya titipkan kepada bapak, selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Mahfud.

Dia menilai penegakan hukum yang benar juga dapat menjadi modal politik bagi seorang pemimpin.

“Kalaulah ada yang meyakini bahwa penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka kita pun meyakini bahwa pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar itu adalah pemimpin yang mempunyai modal dan kekayaan serta keuntungan politik yang berguna, bukan hanya sekarang tetapi juga untuk masa depan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.