Koma.id | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencekalan dilakukan berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PT Asabri periode 2020–2024.
“Pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan berlaku untuk 20 hari ke depan,” ujar Hendarsam di Jakarta, Rabu (22/07).
Detail Pencekalan
- Surat permohonan: Diajukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
- Durasi pencekalan: Berlaku 20 hari sejak 12 Juli 2026.
- Status saat ini: Masih aktif, meski penanganan perkara telah beralih ke Kejaksaan Agung.
Hendarsam menegaskan, posisi Ditjen Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis atas permohonan aparat penegak hukum. “Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis. Apabila aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib menindaklanjutinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelanjutan status pencekalan Febrie akan bergantung pada permintaan penyidik Kejaksaan Agung. “Sesuai hukum acara, masih berlaku yang lama sampai 20 hari. Nanti kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan ada cekal lagi atau tidak,” pungkasnya.








