Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlinePolhukam

LONDO IRENG PRABOWO

Views
×

LONDO IRENG PRABOWO

Sebarkan artikel ini
Londo Ireng Prabowo
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara puncak HUT ke 28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

KOMA.ID, JAKARTA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut adanya kelompok “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) malam, memicu polemik dan mendapat respons keras dari sejumlah organisasi pers serta kelompok masyarakat sipil.

Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung pihak-pihak yang menurutnya kerap menyampaikan narasi pesimistis mengenai Indonesia. Ia menyebut masih ada kalangan yang dinilainya lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional.

Silakan gulirkan ke bawah

Presiden kemudian menggunakan istilah “londo ireng” untuk menggambarkan kelompok tersebut. Prabowo menyebut mereka berasal dari kalangan wartawan, pengamat, akademisi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus mencari kesalahan pemerintah dan menyebarkan pesimisme terhadap kondisi bangsa.

“Ada londo ireng. Mukanya saja Indonesia, tetapi hatinya tidak. Kerjanya membela kepentingan asing. Wartawan, pengamat, LSM, akademisi, yang isinya selalu mencari-cari kesalahan bangsa sendiri,” kata Prabowo dalam pidatonya.

Presiden juga mempertanyakan sumber pendanaan sebagian kelompok yang menurutnya terus mengkritik pemerintah tanpa memberikan solusi.

Menurut Prabowo, kritik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia menilai terdapat pihak-pihak yang secara sistematis membangun opini negatif terhadap Indonesia sehingga patut dipertanyakan motif dan kepentingannya.

Organisasi Pers Bereaksi

Ucapan tersebut langsung memantik reaksi dari berbagai organisasi pers.

Sejumlah organisasi wartawan menilai penyebutan profesi wartawan dalam konteks “londo ireng” berpotensi menciptakan stigma terhadap insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Mereka mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagian organisasi pers bahkan mulai membahas kemungkinan langkah hukum maupun penyampaian protes resmi kepada Presiden.

Dikutip dari Tempo, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen Bayu Wardhana menuntut Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf karena mengibaratkan wartawan sebagai ‘londo ireng’. Menurut Bayu, metafora itu mendiskreditkan profesi jurnalis sebagai kelompok kritis.

Londo Ireng diartikan sebagai orang Indonesia yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.

“Sebaiknya Presiden minta maaf soal ini dan memperbaiki pidato-pidatonya,” kata Bayu melalui pesan Whatsapp pada Jumat, 24 Juli 2026.

Bayu menyampaikan, penyematan istilah londo Ireng merupakan tuduhan tanpa dasar. Sebab jurnalis bekerja untuk memberitakan fakta, bukan kepentingan asing. Contohnya ketika jurnalis memberitakan kasus keracunan menu makan bergizi gratis yang menjadi program prioritas Prabowo.

Dia meminta Kepala Negara melihat pemberitaan itu sebagai kritik konstruktif, alih-alih sebagai suatu serangan personal.

“Presiden jangan menyerang pembawa berita, tapi memperbaiki fakta yang buruk, misal dengan memperbaiki tata kelola MBG,” kata dia.

YLBHI: Kritik Tidak Sama dengan Pengkhianatan

Selain organisasi pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyampaikan kritik keras terhadap pidato Presiden tersebut.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai penggunaan istilah “londo ireng” bukan sekadar pilihan diksi atau candaan politik, melainkan bentuk pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Menurut Isnur, kritik kepada pemerintah tidak dapat disamakan dengan tindakan mengkhianati negara.

“Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ia berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, serta pengaruh terhadap aparat negara,” ujar Muhammad Isnur dalam pernyataan resminya.

YLBHI menilai pernyataan Presiden berpotensi memicu intimidasi terhadap wartawan, akademisi, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa apabila pemerintah memiliki bukti adanya individu atau organisasi yang bekerja untuk kepentingan asing secara melawan hukum, maka tuduhan tersebut seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pelabelan dalam pidato politik.

“Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden adalah penerima mandat rakyat untuk mengelola negara sesuai konstitusi,” tegas YLBHI.

YLBHI menambahkan, demokrasi justru membutuhkan pers yang bebas, akademisi yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Polemik mengenai penggunaan istilah “londo ireng” hingga kini masih menjadi perbincangan luas di ruang publik. Sebagian pihak menilai pernyataan Presiden merupakan kritik terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan nasional, sementara pihak lain menilai penyebutan profesi wartawan, akademisi, dan LSM dalam konteks tersebut berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

LONDO IRENG ADALAH

Dalam stereotipe yang berkembang di Indonesia, istilah londo ireng pada dasarnya merujuk pada seseorang yang dianggap memiliki identitas Indonesia tetapi lebih berpihak pada kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsanya sendiri. Istilah ini berasal dari bahasa Jawa, yakni londo yang berarti orang Belanda atau orang Eropa pada masa kolonial, dan ireng yang berarti hitam. Secara harfiah artinya adalah “Belanda hitam”, namun makna yang lebih dikenal masyarakat bukanlah makna warna kulit, melainkan makna kiasan yang berkaitan dengan loyalitas dan keberpihakan.

Pada masa Hindia Belanda, istilah ini digunakan untuk menyebut orang-orang Afrika yang direkrut menjadi tentara kolonial Belanda atau bagian dari pasukan KNIL. Karena mereka bertugas membantu pemerintah kolonial, masyarakat kemudian mengaitkan istilah tersebut dengan sosok yang bekerja untuk kepentingan penjajah. Dari sinilah maknanya berkembang menjadi simbol bagi orang yang dianggap membela pihak luar.

Dalam penggunaan modern, londo ireng sering dipakai sebagai ungkapan politik atau sosial untuk menyindir individu yang dinilai lebih membela kepentingan asing, menjadi perpanjangan tangan kekuatan luar, atau mengkritik bangsanya sendiri secara berlebihan tanpa menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan nasional. Oleh karena itu, istilah ini tidak lagi dipahami sebagai sebutan etnis atau rasial, melainkan sebagai label terhadap sikap atau posisi politik seseorang.

Kontroversi muncul ketika istilah tersebut digunakan oleh tokoh publik atau pejabat negara, karena dapat ditafsirkan sebagai tuduhan bahwa pihak tertentu tidak nasionalis atau bahkan mengkhianati kepentingan bangsa. Dalam konteks pidato Presiden Prabowo Subianto pada Harlah ke-28 PKB, istilah itu menjadi polemik karena dikaitkan dengan kelompok seperti wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM yang menurut Presiden ada di antaranya yang lebih membela kepentingan asing. Sejumlah organisasi pers kemudian menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi yang menjalankan fungsi kritik dan pengawasan terhadap pemerintah.

Jadi, jika dirangkum dalam satu pengertian, londo ireng dalam stereotipe Indonesia adalah ungkapan bernuansa historis dan politik yang digunakan untuk menyebut orang yang dianggap “berwajah Indonesia tetapi berhati asing”, yakni seseorang yang dipersepsikan lebih membela kepentingan luar daripada kepentingan bangsa sendiri. Makna ini lahir dari pengalaman kolonial dan terus hidup sebagai metafora dalam perdebatan politik dan sosial di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.