Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR: Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Boleh Ditoleransi

Views
×

DPR: Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Boleh Ditoleransi

Sebarkan artikel ini
DPR: Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Boleh Ditoleransi
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun), menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi tindakan asusila, terlebih di lingkungan pesantren. Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus kekerasan seksual di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah.

“Negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa. Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik,” ujar Kang Cucun di Jakarta, dikutip Rabu (6/5/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Hukum Berat Pelaku

Kang Cucun meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar menimbulkan efek jera. Dia menilai kasus di Pati sudah mencederai martabat pesantren secara nasional.

“Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren. Padahal melalui UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kita berjuang agar lembaga ini mendapat rekognisi dan kesetaraan yang layak,” tegasnya.

Pertanyakan Fungsi Pengawasan Dirjen Pesantren Kemenang

Legilastor itu juga menyoroti peran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, khususnya bagian Pesantren, dalam melakukan fungsi pengawasan.

“Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa. Sekarang sudah ada Dirjen Pesantren,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Agama harus memiliki instrumen ukur yang jelas untuk menjamin keamanan santri. Beberapa poin krusial yang ditekankan antara lain:

– Standar Pembinaan: Pesantren putri wajib memiliki pembina dari kalangan perempuan.

– Pengetatan Izin: Kemenag diminta tidak sekadar mengeluarkan izin operasional tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.

– Satgas Anti-Kekerasan: Pemerintah perlu segera merealisasikan pembentukan satgas khusus di lingkungan pesantren.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.