Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Hasto: Angka Parliamentary Threshold Harus Lewat Proses Politik, Bukan Sepihak

Views
×

Hasto: Angka Parliamentary Threshold Harus Lewat Proses Politik, Bukan Sepihak

Sebarkan artikel ini
Hasto: Angka Parliamentary Threshold Harus Lewat Proses Politik, Bukan Sepihak
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons usulan ambang batas parlemen berbasis jumlah kursi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Hasto menyatakan, PDI Perjuangan akan membuka ruang dialog dengan seluruh partai politik, termasuk partai kecil, untuk membahas angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai paling tepat.

Silakan gulirkan ke bawah

PDIP akan berdiskusi dengan semua partai, termasuk partai-partai kecil, untuk mencari angka yang ideal terkait ambang batas parlemen,” ujar Hasto dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa setiap partai politik tentu memiliki kepentingan dan pandangan berbeda terkait besaran ambang batas tersebut. Namun, menurutnya, angka yang ideal tidak bisa ditentukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses politik yang terbuka serta kajian yang matang.

L

“Setiap partai pasti memiliki keinginan masing-masing. Tetapi angka yang ideal itu akan terbentuk melalui proses politik dan kajian yang komprehensif,” lanjutnya.

Hasto juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi pascareformasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, ia menilai pengaturan ambang batas parlemen tidak boleh mengabaikan prinsip tersebut.

“Di era reformasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Jangan sampai hal itu diambil alih melalui mekanisme atau lembaga yang justru tidak mencerminkan independensi,” tegasnya.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan dalam menentukan ambang batas parlemen. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi, sehingga ia mengusulkan setiap partai politik peserta pemilu legislatif minimal harus meraih 13 kursi untuk dapat masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.

“Kalau acuannya jumlah komisi, berarti setiap partai minimal harus punya 13 kursi di DPR,” kata Yusril dalam pernyataannya.

Ia juga menawarkan solusi bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut. Menurutnya, partai-partai bisa membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai lain yang lebih besar.

“Dengan begitu, tidak ada suara yang hilang dan tetap ada keterwakilan di parlemen,” ujarnya.

Wacana ini kembali memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara efektivitas sistem parlemen dan keterwakilan politik, khususnya bagi partai-partai dengan basis suara lebih kecil.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.