Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Polri Tetap di Bawah Presiden

Views
×

Polri Tetap di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini
Komisi Percepatan Reformasi Polri
Doorstop Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.

KOMA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa salah satu materi pertemuan pihaknya dengan Presiden Prabowo adalah membahas soal kedudukan Polri. Hasilnya, Presiden lebih memilih jika jabatan Kapolri akan tetap berada di bawah komando Presiden secara langsung.

“Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah Kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie juga menyampaikan, bahwa di dalam 10 buku berisi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah soal wacana Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau Perpres berikut inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” jelas Jimly.

Selain itu, tim Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut juga memberikan rekomendasi untuk pembentukan aturan internal di institusi Kepolisian. Bahkan ia memberikan target kepada Kapolri aktif saat ini yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar rekomendasi perbaikan regulasi internal tersebut setidaknya rampung hingga akhir 2029 mendatang.

“Kita hitung delapan perpol (atau) peraturan Polri dan 24 berkap (atau) peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029,” terang Prof Jimly.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.