Koma.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa kedudukan ibu kota Indonesia masih berada di Jakarta karena belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) resmi mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05), menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Polemik Kabar Ancaman Somasi ke Ocha
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.
Pertimbangan Hukum MK karena Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, secara legal-politik IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota baru. Namun, pemindahan ibu kota belum berlaku efektif karena masih menunggu Keppres.
“Selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.
Pemohon uji materi, Zulkifli, menilai ada ketidakjelasan hukum karena UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, sementara Keppres pemindahan belum terbit. MK menegaskan bahwa UU DKJ harus dibaca selaras dengan Pasal 73 UU IKN, yang menyatakan aturan baru berlaku efektif hanya setelah Keppres ditetapkan.
Implikasi Putusan
- Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga Keppres pemindahan diterbitkan.
- UU IKN dan UU DKJ tidak menimbulkan kekosongan hukum karena saling melengkapi.
- Pemindahan ibu kota ke IKN baru akan sah secara substansi setelah keputusan Presiden keluar.
Putusan ini sekaligus menegaskan kepastian hukum bahwa transisi ibu kota tidak bisa berjalan otomatis hanya dengan adanya undang-undang, melainkan menunggu keputusan eksekutif.








