Koma.id | Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Keduanya ditangkap setelah berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berimbang.
“Kami akan menjaga dan memastikan proses dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan materil,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/06).
Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum diserahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk memastikan kelayakan hukum.
“Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan agar tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai vonis bersalah. “Setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana, forensik digital, komunikasi sosial, dan kedokteran. Pelibatan banyak ahli dilakukan untuk menjamin objektivitas dan keseimbangan hak antara korban dan tersangka.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjerat delapan tersangka. Tiga di antaranya—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar yang telah mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan KUHAP dan SOP penyidikan, dengan mekanisme praperadilan terbuka bagi pihak tersangka atau keluarga jika merasa ada pelanggaran prosedur.








