Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

Views
×

DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

Sebarkan artikel ini
RUU Perampasan Aset Terancam Tertunda? DPR Jangan Khianati Harapan Rakyat

Koma.id Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota dewan menyampaikan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas. Mereka menilai regulasi ini berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum jika tidak diatur dengan ketat, terutama terkait risiko abuse of power.

“RDPU ini sampai masa nanti UU Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum, kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengki pengki, nih,” kata Sahroni saat rapat dengan sejumlah pakar, dikutip.

Silakan gulirkan ke bawah

Meski demikian, DPR tetap menegaskan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, dengan harapan aturan ini dapat efektif menghukum pelaku korupsi tanpa melanggar asas hukum seperti praduga tak bersalah. Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III lainnya seperti Benny K Harman dan Bimantoro Wiyono. Mereka menyoroti mekanisme non conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pengadilan, yang dinilai rawan disalahgunakan jika tidak memiliki batasan jelas.

Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Soedeson Tandra, mengusulkan agar frasa “perampasan aset” dalam RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana diganti menjadi “pemulihan aset”.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.