Koma.id | Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin 22 Juni 2026. Kedatangan tersebut untuk dua agenda, yakni pelimpahan tahap dua berkas perkara serta pengajuan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Khozinudin menjelaskan, pihaknya telah mengantongi dukungan dari puluhan tokoh nasional yang siap menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/06).

Di antara tokoh yang disebut siap menjadi penjamin adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin serta mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno.
Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026 pagi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penangkapan dilakukan bersamaan dengan tersangka lain, dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penangkapan keduanya merupakan bagian dari pelimpahan tersangka dan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Usai ditangkap, Roy Suryo menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati dan hingga kini masih menjalani perawatan. Kuasa hukum menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
Tim kuasa hukum menyebut dukungan dari sekitar 50 tokoh nasional diharapkan menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Kepada penegak hukum, bahwa Pak Roy Suryo itu akan kooperatif menjalani proses, jadi tidak perlulah dilakukan penahanan,” kata Khozinudin.








