Koma.id – Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe resmi diblokir Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK sebut nilai di rekening tersebut sangat besan dan tak sesuai dengan profil Lukas sebagai gubernur.
“Kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu. Besar sekali nilainya tidak sesuai dengan profil,” Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (13/8/2022).
SP3 Diterbitkan, Kasus Ruben Onsu Ditutup
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Enembe meningkat sekitar Rp12,5 miliar dalam dua tahun terakhir. Pada laporan terbarunya yaitu 31 Maret 2022, jumlah harta kekayaan Enembe senilai Rp33.784.396.870.
Sementara pada laporan pada 30 April 2020, harta kekayaan Enembe hanya sebesar Rp21.190.182.290.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Dengan kata lain ada peningkatan harta sejumlah Rp12.594.214.580 dalam dua tahun tersebut.
Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Sampai saat ini belum diketahui kasus hukum yang diduga menjerat Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri masih bungkam.
Namun, koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022.
Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9).
Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit.














