KOMA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang berada di Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita rumah milik politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) tersebut pada Senin (31/8/2026). Aset itu diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK dan disebut berasal dari pemberian pihak swasta kepada Vinna.
“Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
KPK belum mengungkap secara terperinci bentuk hubungan rumah tersebut dengan perkara yang sedang disidik, termasuk motif ataupun tujuan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna.
Budi mengatakan penyitaan sebuah aset tidak serta-merta menjadi akhir dari proses pemeriksaan. Penyidik masih akan menelusuri asal-usul hingga proses perolehan aset tersebut, termasuk pihak yang memberikan dan menerima.
“Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata. Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara,” ujarnya.
Seluruh aset yang telah disita, lanjut Budi, akan dianalisis bersama alat bukti lainnya untuk mengetahui keterkaitannya dengan rangkaian dugaan tindak pidana.
“Seluruh hasil penyitaan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. Dari sana, penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti,” kata Budi.
Sebelumnya KPK Sita Pajero Sport
Penyitaan rumah tersebut menambah daftar aset milik Vinna Ledy yang telah diamankan penyidik KPK.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta berinisial Eno Bowo Susilo (EBS).
Selain melakukan penyitaan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Vinna Ledy. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar. Noprisman sendiri telah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut.
Pengembangan dari Kasus OTT Rejang Lebong
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Muhammad Fikri, mereka adalah Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga Muhammad Fikri meminta fee atau ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk kebutuhan Lebaran dan Tunjangan Hari Raya (THR).
KPK menduga telah terjadi penyerahan awal uang dari tiga pihak swasta kepada pihak yang diduga menerima dengan total mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala diduga menyerahkan Rp330 juta terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.
Sementara Irsyad Satria Budiman diduga menyerahkan Rp400 juta terkait pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar. Adapun Youki Yusdiantoro diduga menyerahkan Rp250 juta berkaitan dengan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Dalam perkara tersebut, Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak yang diduga memberikan uang disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterkaitan aset maupun pihak lain dengan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.














