KOMA.ID, JAKARTA — Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menyoroti rencana pemberian privilege atau keistimewaan terkait batas tinggi badan dalam penerimaan prajurit TNI bagi masyarakat Dayak pedalaman.
Hamdi Putra dari FORSIBER menilai penyesuaian standar tinggi badan yang diberikan berdasarkan identitas suku berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara apabila tidak didasarkan pada kajian ilmiah, ukuran objektif, serta aturan yang berlaku secara setara bagi calon dalam kondisi yang sama.
Hamdi merujuk pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang sebelumnya menyebut adanya permintaan agar masyarakat Dayak pedalaman diberi peluang untuk masuk TNI, termasuk penyesuaian terhadap calon yang memiliki postur lebih pendek.
Prabowo Terima Panglima TNI dan Kapolri di Hambalang, Bahas Situasi Nasional dan Karhutla
“Suku Dayak pedalaman dimintakan peluang untuk bisa masuk TNI, yang pendek-pendek kasih sedikit privilege,” ujar Sjafrie, sebagaimana dikutip dalam rilis FORSIBER.
Menurut Hamdi, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian yang tengah dibicarakan tidak hanya menyangkut persoalan tato adat, tetapi juga standar tinggi badan calon prajurit.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kesamaan kedudukan warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Hamdi menyebut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum dan Pasal 28D ayat (3) menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Menurut dia, pemberian kelonggaran berdasarkan asal-usul suku dapat menimbulkan persoalan kesetaraan apabila warga negara lain dengan kondisi fisik yang sama tetap dikenai standar berbeda.
“Pemerintah tidak boleh mengubah seleksi militer menjadi pembagian dispensasi etnis melalui keputusan politik yang belum mempunyai dasar hukum terbuka,” kata Hamdi dalam keterangannya, Senin (1/9/2026).
Bedakan Tato Adat dan Tinggi Badan
Hamdi meminta pemerintah membedakan antara akomodasi terhadap tato tradisional masyarakat Dayak dengan penyesuaian persyaratan antropometrik calon prajurit.
Menurutnya, tidak otomatis menggugurkan calon karena memiliki tato adat dapat dipandang sebagai bentuk akomodasi budaya, selama calon tersebut tetap memenuhi seluruh persyaratan lain dalam proses rekrutmen.
Ia menyebut calon prajurit tetap harus mengikuti dan memenuhi tes kesehatan, psikologi, akademik, kesamaptaan, integritas, serta pendidikan pertama.
“Akomodasi tato adat bukan privilege. Kebijakan tersebut hanya menghapus hambatan budaya yang tidak relevan dengan kemampuan calon,” ujarnya.
Sebaliknya, Hamdi menilai persoalan tinggi badan berkaitan dengan persyaratan antropometrik yang perlu dievaluasi berdasarkan kebutuhan operasional TNI.
Menurut dia, apabila batas tinggi badan memang dinilai tidak lagi relevan dengan kemampuan menjalankan tugas tertentu, evaluasi seharusnya dilakukan berdasarkan penelitian medis dan kebutuhan operasional, bukan diberikan khusus kepada kelompok etnis tertentu.
“Jika batas tinggi badan dinilai tidak relevan lagi, TNI harus mengevaluasinya secara menyeluruh berdasarkan kebutuhan setiap matra, kecabangan, jenis jabatan, dan kategori calon,” kata Hamdi.
Ia berpandangan hasil evaluasi tersebut semestinya berlaku bagi seluruh warga negara yang berada dalam kategori dan kondisi yang sama.
Soroti Dasar Hukum
Hamdi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut dia, aturan tersebut menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tunduk pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional.
Ia juga merujuk Pasal 28 UU TNI mengenai persyaratan umum menjadi prajurit yang mencakup antara lain kewarganegaraan, kesetiaan kepada negara, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan, usia, rekam hukum, kesukarelaan, serta kelulusan pendidikan pertama.
Hamdi menilai ketentuan tersebut tidak menjadikan identitas suku sebagai dasar pemberian keistimewaan dalam proses rekrutmen.
“UU Nomor 3 Tahun 2025 juga tidak memberikan kewenangan baru kepada Presiden atau Menteri Pertahanan untuk membentuk jalur istimewa berdasarkan etnis,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI, pelaksanaan kekuasaan tersebut tetap harus berada dalam koridor UUD 1945 dan undang-undang.
Hamdi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila memang terdapat perubahan terhadap persyaratan rekrutmen. Penjelasan itu, menurutnya, harus mencakup persyaratan yang diubah, batas kelonggaran, dasar hukum, kajian ilmiah, kategori jabatan yang terdampak, serta mekanisme penerapannya.
Dikaitkan dengan Isu Karhutla
Dalam rilisnya, Hamdi juga mengaitkan wacana pemberian privilege tersebut dengan situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah yang belakangan menjadi perhatian pemerintah.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan kebijakan tersebut secara terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai kaitannya dengan persoalan karhutla, kawasan konsesi perusahaan, serta isu masyarakat adat.
Hamdi menyebut hak masyarakat Dayak atas pendidikan, perlindungan kebudayaan, kesempatan mengikuti seleksi TNI secara adil, pengakuan wilayah adat, serta lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari kewajiban negara.
Ia juga meminta pemerintah memberikan perlakuan yang adil kepada masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia yang menghadapi hambatan geografis, pendidikan, ekonomi, maupun kondisi antropometrik.
“Pemerintah harus segera mengumumkan persyaratan apa yang hendak diubah, batas kelonggarannya, dasar hukum dan kajian ilmiahnya, kategori jabatan yang terdampak, serta mekanisme penerapannya,” kata Hamdi.
FORSIBER pada akhirnya meminta pemerintah tidak menerapkan kelonggaran tinggi badan yang hanya didasarkan pada identitas etnis apabila tidak terdapat dasar objektif dan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Latar Belakang Wacana
Wacana mengenai penyesuaian persyaratan bagi calon prajurit dari masyarakat Dayak muncul setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa masyarakat Dayak pedalaman perlu diberi peluang untuk masuk TNI, termasuk bagi calon yang memiliki postur lebih pendek.
Selain persoalan tinggi badan, pembahasan tersebut juga berkaitan dengan keberadaan tato adat masyarakat Dayak dalam proses seleksi prajurit.
Pemerintah dan TNI belum memberikan rincian teknis mengenai bentuk, besaran, maupun mekanisme penerapan penyesuaian tinggi badan sebagaimana disoroti FORSIBER dalam rilis tersebut.
Karena itu, substansi dan mekanisme kebijakan tersebut masih menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah dan TNI, termasuk mengenai dasar hukum serta kriteria calon yang akan dikenai penyesuaian.














