Koma.id – Harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kian menjadi sorotan lantaran total harta yang dimiliki tak sesuai dengan LHKPN.
Nama Rafal muncul akibat ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya secara sadis kepada David, putra dari pengurus GP Ansor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ikut turun tangan mengusut kejanggalan kekayaan dari Rafael untuk ditelusuri lebih intensif.
SP3 Diterbitkan, Kasus Ruben Onsu Ditutup
Selain Rafael, KPK juga bakal menelusuri kekayaan janggal Kepala Bea Cukai Yogyakrta, Eko Darmanto.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan serta klarifikasi adalah rangkaian untuk mengecek kepatuhan dan kebenaran LHKPN. Proses tersebut turut dialami oleh Rafael, dan akan dijalani oleh Eko di waktu pemeriksaan mendatang.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
“Proses ini sebagaimana yang KPK telah lakukan kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3) lalu, dan kepada Eko Darmanto yang dijadwalkan pada pekan depan, Selasa (7/3), di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ipi, Jumat (3/3/2023).
Ipi menerangkan, pemeriksaan LHKPN terdiri dari dua macam, yakni administratif dan substantif. Pemeriksaan administratif dilakukan ketika penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN.
“Dalam pemeriksaan ini KPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan surat kuasa, apakah WL (wajib lapor) telah melampirkan surat kuasa atas nama WL, pasangan, dan anak tanggungan,” ungkap Ipi.
Selanjutnya adalah verifikasi harta dalam rupiah yang dilaporkan. Hal ini untuk menentukan ada atau tidaknya kewajaran dari LHKPN yang disampaikan. “Misalnya kesalahan dalam meng-input data angka rupiah nilai hartanya,” imbuhnya.
Jika belum lengkap atau sesuai, pejabat negara diminta melengkapi dan/atau memperbaiki LHKPN. Jika sudah lengkap dan dinilai sudah wajar, KPK bakal menerbitkan tanda terima, lalu mengumumkannya di situs resmi LHKPN.
Usai diumumkan, baru LHKPN bakal dilakukan pemeriksaan substantif. Ada dua jenis dalam pemeriksaan tersebut.
“Pertama, pemeriksaan untuk memenuhi permintaan pihak tertentu. Misalnya untuk penegakan hukum atau pengawasan. Penegakan hukum misalnya dari Kedeputian Penindakan KPK, tentunya hal ini terkait penanganan suatu perkara TPK yang sedang dilakukan oleh penindakan,” imbuh Ipi.
Jenis pemeriksaan kedua yakni adanya pemeriksaan atas inisiatif Direktorat LHKPN. Giat itu yakni memeriksa profil jabatan, harta kekayaan, serta penghasilan.
“Pemeriksaan substantif ini dilakukan dengan melakukan pengecekan harta ke instansi-instansi terkait,” ucap Ipi.
“Selanjutnya adalah proses klarifikasi, yang merupakan salah satu tahap pemeriksaan substantif jika menurut penilaian pemeriksa harus dilakukan,” katanya.














