Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Penerimaan Pajak Tumbuh 23 Persen hingga Juli 2026

×

Penerimaan Pajak Tumbuh 23 Persen hingga Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Menkeupurbaya Ys
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto / Istimewa)

Koma.id Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 tumbuh lebih dari 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Purbaya menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak masih berada di jalur yang sesuai dengan target pemerintah atau on track.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pertumbuhan penerimaan pajak kita sampai Juli masih di atas 23 persen. Jadi masih on track,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (13/8/2026).

Kinerja tersebut menjadi modal pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Target tersebut merupakan peningkatan dari target penerimaan pajak dalam outlook 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi domestik serta optimalisasi administrasi dan pengawasan perpajakan.

Sebelumnya, realisasi penerimaan pajak pada semester I 2026 telah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau sekitar 43,9 persen dari target APBN 2026. Angka tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Purbaya mengatakan pemerintah tidak menjadikan kenaikan tarif sebagai strategi utama untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Sebaliknya, pemerintah akan memperluas basis perpajakan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau berbagai aktivitas ekonomi yang selama ini belum optimal masuk dalam sistem perpajakan.

Strategi tersebut mencakup pemanfaatan data, pengawasan ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal. Pemerintah juga akan memperkuat administrasi perpajakan melalui pemanfaatan sistem Coretax DJP.

Purbaya sebelumnya memastikan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Menurutnya, peningkatan penerimaan akan lebih diarahkan pada perluasan basis pajak tanpa semata-mata meningkatkan tarif.

Selain perluasan basis, pemerintah juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga iklim investasi dan aktivitas ekonomi agar kebijakan peningkatan penerimaan tidak menekan dunia usaha.

Meski pertumbuhan penerimaan hingga Juli menunjukkan kinerja positif, pemerintah masih harus menjaga momentum tersebut hingga akhir tahun. Pasalnya, target Rp2.357,7 triliun membutuhkan peningkatan penerimaan yang konsisten pada paruh kedua 2026.

Dengan pertumbuhan lebih dari 23 persen hingga Juli, pemerintah optimistis penerimaan pajak masih memiliki ruang untuk terus meningkat tanpa harus mengambil kebijakan berupa kenaikan tarif pajak.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.