Koma.id– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka opsi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui platform lokapasar (marketplace). Penerapan pajak tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat.
“Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya dikutip.
Kualitas Udara Tak Sehat, Pemkot Lubuklinggau Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh di Sekolah
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pajak marketplace yang semula dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026. DJP memastikan pajak yang telanjur dipungut dari penjual atas transaksi 1–5 Agustus 2026 akan dikembalikan oleh marketplace yang ditunjuk, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Polri Gandeng Masyarakat Amankan MotoGP Mandalika 2026, Pengamanan Diperketat Hingga Hari Terakhir
Shopee menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus dan akan mengembalikan dana secara otomatis ke saldo penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026, sedangkan Tokopedia menjanjikan pengembalian paling lambat 30 September.
Blibli juga telah menghentikan pemungutan, tetapi masih menunggu petunjuk teknis DJP terkait mekanisme pengembalian dan menargetkan perbaikan sistem atas ketidaksesuaian nominal pemotongan paling lambat akhir Agustus. Sementara itu, hingga 10 Agustus 2026, Lazada belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pengembalian pajak yang telanjur dipungut.
TB Hasanuddin Minta Semua Pihak Terlibat Markas Judol di Rumah Dinas TNI Cijantung Diproses Hukum








