Koma.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) dari Polres Metro Jakarta Utara ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pengambilalihan penanganan perkara tersebut.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani,” kata Budi, dikutip Kamis (13/8/2026).
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
Kasus tersebut bermula dari video yang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang pengunjung mengikuti tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha yang dilakukan di sebuah booth dalam festival musik tersebut. Tantangan itu disebut memberikan hadiah berupa minuman beralkohol kepada peserta yang mampu menyelesaikan hafalan.
Peristiwa tersebut kemudian menuai kecaman karena dinilai mengaitkan ayat Al-Qur’an dengan promosi minuman keras. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
Sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua kru promosi berinisial R dan E yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selain mengamankan dua orang, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman keras, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui kejadian tersebut.
Polda Metro Jaya kini mendalami dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum perkara.
Meski demikian, polisi sebelumnya menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penentuan status hukum pihak yang terlibat masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi, pihak yang diduga melakukan tantangan, serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Penyelenggara Kecam Aksi di Booth
Sementara itu, manajemen The Sounds Project mengecam tindakan yang menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi di salah satu booth dalam acara tersebut.
Manajemen menyatakan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum sponsor dan tidak mendapatkan persetujuan dari pihak penyelenggara. Mereka juga menegaskan tidak membenarkan penggunaan agama sebagai materi promosi.
Pihak Newport yang dikaitkan dengan booth tersebut sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang memicu polemik tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah video kejadian tersebar di media sosial dan memicu reaksi berbagai kelompok masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dengan dilimpahkannya perkara ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyidik kini akan melanjutkan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum, termasuk motif kegiatan, pihak yang menginisiasi tantangan, serta bentuk keterlibatan masing-masing pihak dalam kegiatan tersebut.









