Koma.id – Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026 ditunda karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak ingin penerapan kebijakan perpajakan dilakukan ketika kondisi ekonomi dan konsumsi masyarakat belum cukup kuat. Pemerintah akan kembali mengevaluasi waktu yang tepat untuk menerapkan pemungutan pajak tersebut.
Penundaan ini merupakan perubahan dari rencana sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Juli lalu telah menetapkan empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.
Siap-Siap Outsourcing Masuk Era Digital
Sesuai ketentuan yang telah disiapkan pemerintah, marketplace nantinya akan memungut pajak secara langsung dari transaksi pedagang yang memenuhi ketentuan. Mekanisme tersebut menggantikan sistem sebelumnya, ketika kewajiban penyetoran pajak dilakukan sendiri oleh pedagang.
DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha melalui marketplace pada dasarnya sudah menjadi kewajiban perpajakan. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, yakni marketplace yang ditunjuk pemerintah akan melakukan pemungutan dan penyetoran kepada negara.
Sampah Rumah Tangga Disulap Jadi Cuan, Ibu-Ibu Karawang dan Meulaboh Ciptakan Produk Bernilai
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat marketplace yang ditunjuk untuk menyesuaikan sistem dan proses bisnis sebelum pemungutan efektif dilakukan pada 1 Agustus 2026.
Penundaan kali ini dilakukan ketika pemerintah masih berupaya menjaga konsumsi masyarakat sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan penerapan pajak marketplace tidak akan dipaksakan apabila kondisi ekonomi belum cukup kuat.
Purbaya pernah menyatakan kebijakan tersebut akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi menunjukkan penguatan yang signifikan. Pemerintah juga ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak justru menekan daya beli pada saat pemulihan ekonomi masih berlangsung.
Di sisi lain, kesiapan sistem pemungutan pajak melalui marketplace sebenarnya telah dilakukan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sebelumnya menyatakan platform yang ditunjuk terus melakukan penyesuaian sistem dan proses bisnis untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Dengan penundaan ini, pemerintah memiliki waktu tambahan untuk mengevaluasi kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, serta kesiapan pelaku usaha sebelum menentukan kembali waktu penerapan pemungutan PPh melalui marketplace.














