Koma.id – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan transaksi valutas asing (valas) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Materi tersebut idalami lewat pemeriksaan terhadap PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby, pada Selasa (15/11/2022).
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE [Lukas Enembe] dan kawan-kawan, yang penyidikannya masih terus kami lakukan,” kata Ali, Rabu (16/11/2022).
KPK juga menemukan serta menyita dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai, sampai emas batangan yang diduga berkenaan dengan perkara.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe merupakan kader Partai Demokrat ini harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
Lukas Enembe sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Lalu, KPK juga telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.














