Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik

×

Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik

Sebarkan artikel ini
Ilus Ruu P.a
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto / Istimewa)

Koma.id Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi undang-undang dan tidak kembali berhenti sebagai janji politik. Keberadaan regulasi tersebut semakin mendesak untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana.

Menurut Naek Pangaribuan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh kembali berlarut-larut setelah regulasi tersebut selama bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi. DPR dan pemerintah dinilai harus menunjukkan keseriusan dengan memastikan pembahasan berujung pada pengesahan.

Silakan gulirkan ke bawah

“RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Jangan lagi hanya menjadi janji politik,” ujar Naek Pangaribuan.

Dorongan tersebut muncul di tengah kembali menguatnya tuntutan masyarakat agar DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang secara khusus mendesak parlemen segera menyelesaikan regulasi tersebut.

Jangan Berhenti di Komitmen

Naek Pangaribuan menilai komitmen politik untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset harus diterjemahkan ke dalam langkah konkret. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses legislasi benar-benar menghasilkan regulasi yang dapat digunakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Dorongan tersebut semakin relevan setelah pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026.

Dengan adanya target tersebut, Naek Pangaribuan menilai DPR harus memastikan seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka dan tidak kembali tersendat oleh kepentingan politik maupun tarik-menarik kepentingan antarlembaga.

Instrumen Kejar Aset Hasil Kejahatan

RUU Perampasan Aset dinilai penting karena pemberantasan tindak pidana tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga perlu memastikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak kejahatan dapat dikejar dan dikembalikan.

Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Instrumen tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan aset hasil kejahatan tidak tetap dikuasai pelaku ketika proses pidana menghadapi kendala tertentu.

Namun, substansi aturan tersebut tetap harus dirumuskan secara hati-hati agar memiliki kepastian hukum sekaligus tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Jangan Kembali Jadi Janji Politik

Naek Pangaribuan menegaskan perjalanan panjang RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi alasan bagi DPR dan pemerintah untuk tidak lagi menunda pengesahannya.

Menurut dia, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kehadiran regulasi yang secara khusus memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Karena itu, target pengesahan pada Desember 2026 harus benar-benar diwujudkan.

RUU Perampasan Aset, kata Naek Pangaribuan, harus berakhir dengan pengesahan menjadi undang-undang dan memberikan instrumen hukum yang kuat bagi negara untuk mengejar aset hasil kejahatan.

“Jangan lagi RUU ini hanya menjadi janji politik,” tegasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.