Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Bareskrim Buru WNA China Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Ikut Ditelusuri

×

Bareskrim Buru WNA China Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Ikut Ditelusuri

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia). (Foto / Istimewa)

Bareskrim Buru WNA China Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Ikut Dibur

Koma.id – Bareskrim Polri memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong. Selain mengejar keberadaan pelaku, penyidik juga mulai menelusuri dan membidik aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Pengembangan kasus dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri setelah penyidik menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial R. Tersangka R ditangkap setelah tiba dari Jepang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dari pemeriksaan terhadap R, penyidik kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan dan penyelundupan emas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan rumah tersebut diduga merupakan markas GCZ. WNA China itu disebut berperan sebagai pihak yang menampung sekaligus mengatur pengiriman emas ilegal ke Hong Kong.

“Lokasi itu diduga merupakan markas seorang warga negara China berinisial GCZ yang berperan menampung dan menyelundupkan emas ke Hong Kong. GCZ sudah melarikan diri,” kata Irhamni, dikutip Jumat (28/8/2026).

Polisi Kejar GCZ

Saat ini penyidik masih memburu keberadaan GCZ. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Bareskrim tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas penyelundupan emas ilegal.

Irhamni mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hasil kejahatan dapat dikejar dan dikembalikan melalui proses hukum.

“Kami akan mengejar dan menyita dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan,” ujarnya.

Dari lokasi yang diduga menjadi markas jaringan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya peralatan yang diduga digunakan untuk proses pemurnian dan pengolahan emas, uang tunai, dokumen transaksi, serta sejumlah perjanjian.

Emas Diselundupkan dengan Modus Body Strapping

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Bareskrim membongkar modus penyelundupan emas ke Hong Kong dengan cara body strapping.

Dalam modus tersebut, emas ditempelkan atau disembunyikan pada bagian tubuh pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul emas yang diselundupkan, pihak yang terlibat dalam proses pengolahan hingga pengiriman, serta aliran uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Pengembangan perkara dilakukan untuk memastikan jaringan penyelundupan tidak berhenti pada pelaku yang telah ditangkap.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis emas ilegal tersebut.

Selain mengejar pelaku yang melarikan diri, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara agar keuntungan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut tidak dapat terus dinikmati jaringan pelaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.