Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Komentar Pakar TPPU Soal Aset Indra Kenz yang Disita Negara, Begini Katanya

×

Komentar Pakar TPPU Soal Aset Indra Kenz yang Disita Negara, Begini Katanya

Sebarkan artikel ini
Komentar Pakar TPPU Soal Aset Indra Kenz yang Disita Negara, Begini Katanya

Koma.id Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih merespons vonis hakim yang menyita seluruh aset Terdakwa Indra Kenz untuk negara.

Yenti menegaskan, negara seharusnya tidak boleh diuntungkan dari hasil kejahatan investasi bodong Binary Option Binomo.

Silakan gulirkan ke bawah

“Negara tidak boleh diuntungkan dari hasil kejahatan, ini untuk kewibawaan negara ya. Jadi Menteri Keuangan, perbendaharaan negara, keuangan negara kita harus pilah-pilah lagi,” ucap Yenti Ganarsih di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (16/11/2022).

Apalagi, kata Yenti, dari 41 ribu korban kejahatan investasi bodong Binary Option Binomo tidak semuanya penjudi.

Bisa jadi, korban-korban kejahatan Binary Option Binomo merupakan pihak yang benar-benar ingin berinvestasi.

“Sejak awal ini adalah judi online yang berkedok investasi, pihak masyarakat jatuhnya pada salah persepsi atau tertipu atau termanipulasi, sehingga masyarakat ikut di investasi illegal,” kata Yenti.

“Nah masyarakat-masyarakat yang literasi digitalnya juga masih kurang, itu yang kemudian termanipulasi ya, mengikuti.”

Yenti lebih lanjut menambahkan dalam hukum pidana, pijakannya selalu mens area atau niat dari pelaku dan korban.

“Korban itu kan niatnya investasi karena namanya juga investasi,” ujar Yenti Ganarsih.

Menurut Yenti, harus dipahami bahwa korban-korban kejahatan Binary Option Binomo adalah warga negara Indonesia.

Jika apa yang diperjuangkan sejak laporan hingga putusan tidak dapat mengembalikan uang, tentu mereka tidak akan percaya lagi dengan pengadilan.

“Mereka akan melakukan penghakiman, ini yang harus hati-hati, percuma saja lapor gitu ya, lapor mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai di putusan sekarang ini,” ucap Yenti Ganarsih.

Dalam keterangannya, Yenti pun menambahkan, untuk perkara pidana negara hanya berhak atas denda dan barang-barang yang memang itu ada kerugian pada negaranya.

“Karena perampasan itu dikembalikan pada yang berhak,” ucapnya.

Sebelumnya dalam sidang putusan Indra Kenz, hakim memutuskan seluruh aset terdakwa dirampas oleh negara. Akibat putusan itu, korban kejahatan investasi bodong Binary Option Binomo merasa kecewa dan kesal

Dalam argumentasinya, Hakim berpendapat, penyitaan aset Indra Kenz untuk negara dilakukan dengan anggap korban investasi bodong Binary Option Binomo bersalah karena bermain judi.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.