Koma.id – Karopenmas Divisi Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi.
“Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli,” kata Ramadhan, Rabu (16/11/2022).
Menurut penjelasannya, saat ini penanganan perkara kasus gagal ginjal akut di Indonesia ini sudah sampai pada tahap penyidikan.
PN Jaksel Tolak Praperadilan IV Roy Suryo
Sementara terkait tersangka, Karopenmas menyebut, pihaknya bakal segera menetapkannya.
Tersangka, lanjut Ramadhan bakal diumumkan setelah dilakukan gelar perkara.
“Penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya,” tegas Brigjen Ramadhan.
Selain itu, penyidik, lanjut jenderal bintang satu itu, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pemasok bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma.
Menurut penjelasannya, diduga penyedia itu bukan hanya berasal dari satu perusahaan.
“Karena (PT Afi Farma) diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus di dalami oleh penyidik,” jelasnya.













