KOMA.ID – Kasus penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang menjerat crazy rich asal Medan indra Kens kini memasuki tahap vonis dalam persidangan.
Atas perbuatannya Indra Kenz di vonis 10 tahun penjara. Dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, dikutip Selasa (15/11).
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Apple Tingkatkan Target Produksi iPhone Lipat Jadi 10 Juta Unit, Siap Meluncur September 2026
Tangis korban Binomo mewarnai sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Para korban menangis usai hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan aset Indra Kenz dirampas untuk negara.
Putusan itu tidak sesuai keinginan para korban. Mereka ingin aset Indra Kenz untuk mengembalikan kerugian korban.
Para korban mempermasalahkan putusan hakim terkait masa hukuman Indra Kenz yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka semua juga keberatan dengan putusan hakim mengenai aset Indra Kenz dirampas untuk negara.
Salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.
“Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak,” kata Maru di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Maru berteriak sambil menyatakan tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia menyebut telah ditindas ketidakadilan.
“Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu,” kata Maru sambil berteriak dan duduk di aspal halaman pengadilan.














