Koma.id – DPR menduga adanya ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Selasa (17/1/2023).
KAMAKSI Dukung Aset Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas, Minta Pejabat Tak Jujur Dicopot
Adang memberikan tanggapan atas pemaparan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Yusril Bakal Ajak Pakar dan Lembaga Penegak Hukum Bahas Ide Luhut soal Revisi Definisi Korupsi
“LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser dan sekarang sudah mulai bergeser. Ini saya mau pendapatnya gimana LPSK sebaiknya,” kata Adang dalam rapat itu.
“Karena apa pun juga, menarik ya, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan,” imbuhnya.
Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset Kasus Dana Syariah Indonesia, Nilainya Tembus Rp500 Miliar
Adang meminta penjelasan lebih lanjut dari LPSK terkait adanya implementasi restorative justice yang bergeser. Dia pun mengungkapkan pihaknya menemukan praktik jual-beli dalam restorative justice.
“Saya minta kedalaman, ini nggak main-main, ya, karena ini saya lihat di lapangan, ini restorative justice udah mulai jual-menjual. Jadi maaf, LPSK sebagai lembaga negara, kita akan dukung,” ujar dia.
Dalam rapat itu, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia mengatakan tim ini dibesut supaya adanya kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.
“Agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana,” kata Hasto.
“Ini yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan,” lanjut dia.














