Koma.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merasa bahwa organisasi masyarakat (Ormas) Keagamaan memang layak diberi kesempatan untuk mengelola tambang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara..
Pada Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan, regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Pasal tersebut menuai pro dan kontra karena, selain karena dirasa tidak semestinya, sebagian pihak menilai bahwa Ormas Agama tidak memiliki pengalaman dan modal untuk melaksanakan pengelolaan tambang. Selain itu, izin pengelolaan tambang terhadap Ormas justru dikhawatirkan dimanfaatkan oleh badan usaha lain.
Terkait hal tersebut, Anwar Abbas meyakinkan bahwa Ormas Keagamaan seperti NU dan MUhammadiyah layak diberikan kesempatan.
“Modal itu bisa dicari, itu Bill Gates itu dulu miskin sekarang jadi kaya karena dia cari (modal) kan,” kata Anwar Abbas kepada tvOne, Senin (3/6/2024) malam.
“Jadi jangan ada asumsi ormas Islam tidak akan bisa mendapatkan modal dan juga jangan ada asumsi bahwa ormas Islam itu atau ormas keagamaan itu tidak punya pengalaman, bagaimana dia akan punya pengalaman tak pernah tidak pernah diberi kesempatan,” imbuhnya.
Tokoh ulama Muhammadiyah tersebut juga memaparkan alasan mengapa Ormas Keagamaan layak mendapatkan kesempatan mengelola tambang.
Menurutnya, Ormas Keagamaan telah turut serta bersama Pemerintah dalam melakukan tugas-tugas yang berkontribusi untuk kemaslahatan.
“Jadi oleh karena itu bagi saya, SK (PP) ini adalah sebuah SK yang bersifat terobosan, menurut saya karena apa, karena selama ini yang bisa mengelola sumber daya itu adalah hanya badan usaha korporasi dan perusahaan perseorangan,” ujar Anwar Abbas.
“Sementara ormas Islam yang sehari-hari tugas itulah sesuai betul berhimpitan dengan tugas negara dan pemerintah, tugas negara itu kan adalah melindungi rakyat mencerdaskan rakyat dan mensejahterakan rakyat.” “Kita lihat saja sebagai contoh misalkan dalam tugas negara yang pertama rakyat kalau ada musibah, ya itu yang pertama sekali hadir di lokasi itu bukan negara bukan pemerintah tapi ormas-ormas keagamaan.
Tetapi karena mereka tidak punya duit dan terbatas, ya tentu saja ya mereka tidak bisa berbuat banyak” sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar Abbas menyampaikan bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 adalah kesempatan bagi Ormas Keagamaan untuk bisa mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah.
“Oleh karena itu sangat tergantung kepada pemerintah dan menurut saya ya ketergantungan kepada negara itu dikurangi dengan cara memberdayakan masyarakat, dengan memberdayakan ormas-ormas keagamaan,” tambah Anwar.
Menteri LHK Tegaskan Tidak Ada ‘Bagi-bagi Kue’ Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan bahwa tidak hanya ormas keagamaan yang bisa mengurus tambang, tetapi organisasi lain juga berhak mendapatkan hak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.
Menteri LHK Siti Nurbaya menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
Dia juga menegaskan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasi lainnya. “Undang-Undang Dasar itu, kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif.
Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan,” kata Siti di Jakarta, Senin (3/6/2024). Siti mengatakan pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberi ruang kepada masyarakat.
Menurutnya, rakyat juga dipersilakan untuk produktif yang mana harus diperhatikan negara. “Ada misalnya nanti apa ya petugas-petugas yang di bawah banget yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif Itu kan hak rakyat begitu,” jelasnya.
Selain itu, Siti mengungkapkan alasan pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengurus tambang.
Namun, dia menegaskan pemerintah tidak membatasi mesti ormas keagamaan atau organisasi lainnya. “Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal.
Minta apa namanya mengajukan proposal kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata dia.
Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada anggapan ‘bagi-bagi kue’ terkait izin ormas keagamaan mengelola tambang. “Enggak (bagi-bagi kue, red), makanya lihat dari dasarnya, ya,” kata dia.