Koma.id– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang melibatkan tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Sang juru bicara paslon 02 ini, menggugat penyitaan akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Delta Tama, keputusan mengejutkan dibuat untuk mempercepat proses persidangan menjadi hanya tujuh hari.
“Kepada termohon dan pemohon, karena adanya keterbatasan waktu dalam persidangan ini tujuh hari. Mari kita membuat kalender rencana persidangan,” kata Delta, Senin (19/2/2024).
“Proses sidang akan berlangsung intens,” ungkap Delta, dengan jadwal yang ketat; pembacaan permohonan pada Senin, jawaban termohon pada Selasa, pembacaan replik dan duplik pada Rabu, pembuktian pada Kamis, kesimpulan pada Jumat, dan putusan pada Selasa berikutnya.
Sidang perdana praperadilan ini juga menegaskan tiga hal yang diajukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa. Salah satunya adalah pengujian terhadap Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.













