Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Kejagung Tangkap Tiga Hakim Terkait Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Tiga Perusahaan Besar

Views
×

Kejagung Tangkap Tiga Hakim Terkait Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Tiga Perusahaan Besar

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tangkap Tiga Hakim Terkait Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Tiga Perusahaan Besar
Tiga hakim ditangkap Kejaksaan Agung terkait suap vonis lepas kasus ekspor CPO Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. (Foto/Istimewa)

Koma.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiganya yakni Djuyamto selaku ketua majelis hakim, dan Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom, selaku hakim anggota. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Silakan gulirkan ke bawah

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4) dini hari.

Dalam kasus ini, Djuyamto, Agam, dan Ali diduga menerima suap total Rp 22,5 miliar untuk melepaskan terdakwa korporasi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung.

Adapun tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng itu yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Qohar menjelaskan, mulanya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk Djuyamto, Agam dan Ali sebagai majelis hakim perkara tersebut.

Setelah majelis hakim terbentuk, Arif memberikan uang senilai Rp 4,5 miliar yang diperuntukan kepada Djuyamto, Agam, dan Ali. Kemudian Arif menyerahkan uang tahap kedua senilai Rp 18 miliar untuk Djuyamto Cs.

“Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dolar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” ungkapnya.

Adapun porsi pembagian uang tahap kedua itu yakni, Djuyamto mendapat Rp 6 miliar, Agam menerima Rp 4,5 miliar, dan Ali menerima Rp 5 miliar.

“Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” beber Qohar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.