Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Views
×

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto/ Istimewa)

Koma.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (PT CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang juga melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengantongi sejumlah alat bukti.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.

“Adapun tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, MJE diduga bersama Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

“Karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” tutur Anang.

Penyidik menduga penggunaan dokumen tersebut menjadi jalan bagi aktivitas ekspor batu bara meski izin usaha perusahaan telah dicabut.

Atas perbuatannya, MJE dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, MJE juga dijerat pasal subsider berupa Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Penetapan Samin Tan dilakukan setelah penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.

“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujar Anang pada Sabtu (28/3/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya juga menyebut penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di empat provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.