Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kejagung Periksa Kajari Karo, Kekayaan Minus Rp140 Juta Terungkap

Views
×

Kejagung Periksa Kajari Karo, Kekayaan Minus Rp140 Juta Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kajari Danke Rajagukguk
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk. (Foto / Istimewa)

Koma.id Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan penanganan kasus Amsal Sitepu yang tengah viral.

Perhatian semakin meningkat setelah yang bersangkutan diamankan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan internal.

Silakan gulirkan ke bawah

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara mark up anggaran yang menyeret Amsal Sitepu. Selain Danke, sejumlah pejabat internal Kejari Karo juga turut ditarik ke pusat untuk diklarifikasi.

Di tengah proses tersebut, laporan harta kekayaan Danke turut menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi per 31 Desember 2025, total kekayaan Danke tercatat minus Rp 140,4 juta.

Dalam laporan tersebut, Danke tercatat memiliki sejumlah aset berupa tanah seluas 6.400 meter persegi di Kabupaten Simalungun dengan nilai Rp192 juta.

Selain itu, ia juga memiliki dua kendaraan, yakni Suzuki Grand Vitara tahun 2000 senilai Rp 240 juta dan Mazda 2 tahun 2010 senilai Rp230 juta.

Danke juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 11,1 juta. Namun, dalam LHKPN tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun aset lainnya.

Total nilai seluruh aset yang dilaporkan mencapai Rp678,1 juta. Akan tetapi, Danke juga memiliki utang sebesar Rp 818,5 juta. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya tercatat minus Rp 140,4 juta.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses klarifikasi terhadap Danke dan jajaran terkait masih berlangsung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah penarikan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal.

“Seluruh pihak yang terkait saat ini telah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan publik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.