Koma.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.
“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menjelaskan, nilai uang pengganti tersebut berasal dari dua komponen kerugian negara yang ditemukan dalam proses pengadaan perangkat pendidikan itu.
Rinciannya, sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook beserta layanan pendukungnya.
Selain pidana penjara dan uang pengganti, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang sebelumnya ditujukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukum.







