Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 yang diduga berdampak pada mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyimpangan terjadi dalam proses tender dan pengadaan yang tidak efisien serta sarat manipulasi.
“Terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan tidak efisien,” ujar Syarief, dikutip Jumat (10/4/2026).
Kebocoran Informasi Internal
Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan adanya kebocoran informasi strategis terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengondisikan proses tender.
“Ditemukan adanya kebocoran informasi internal, termasuk kebutuhan minyak dan data pengadaan, yang digunakan untuk mengatur proses tender,” ungkap Syarief.
Praktik ini diduga membuat persaingan tidak sehat dan membuka ruang bagi pihak tertentu untuk memenangkan kontrak dengan cara yang tidak transparan.
Peran Tersangka dan Perusahaan Afiliasi
Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk Mohammad Riza Chalid (MRC), yang dikenal sebagai saudagar minyak.
MRC diduga bersama tersangka lain berinisial IRW memengaruhi proses pengadaan melalui jaringan perusahaan-perusahaan terafiliasi.
IRW disebut berperan sebagai perantara yang menjembatani komunikasi antara pihak swasta dan pejabat internal.
“IRW berperan sebagai penghubung yang menyampaikan informasi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kebutuhan minyak kepada pihak tertentu,” jelas Syarief.
Dampak pada Harga BBM
Kejagung menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat melalui harga BBM yang menjadi lebih mahal.
Rantai pasok yang diperpanjang secara tidak wajar membuat biaya pengadaan meningkat, yang pada akhirnya dibebankan dalam struktur harga energi nasional.
“Akibat dari praktik ini, harga menjadi tidak efisien dan berpotensi lebih mahal bagi negara maupun masyarakat,” kata Syarief.
Bagian dari Skema Lama yang Kembali Diusut
Kasus Petral sendiri merupakan isu lama yang kembali mencuat setelah Kejagung menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi terstruktur dalam tata kelola impor minyak pada periode tersebut.
Pemerintah sebelumnya telah membubarkan Petral pada 2015 sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola energi, namun dugaan praktik lama kini kembali diusut secara hukum.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terjadi dalam proses pengadaan.













