Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaRagamTeknologi

BKN: PNS dan PPPK Wajib Kuasai AI untuk Transformasi Birokrasi Digital

Views
×

BKN: PNS dan PPPK Wajib Kuasai AI untuk Transformasi Birokrasi Digital

Sebarkan artikel ini
Wfh Asn

Koma.id | Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan 145 ribu aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pelatihan kecerdasan buatan (AI) sebagai bagian dari percepatan transformasi birokrasi digital. Program ini merupakan hasil kolaborasi BKN dengan Microsoft Indonesia dan Binar Academy.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa penguasaan AI bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi PNS dan PPPK.

Silakan gulirkan ke bawah

“Perkembangan AI akan mengubah cara kerja pemerintahan secara fundamental. Banyak pekerjaan administratif kini bisa dilakukan otomatis oleh teknologi. ASN harus siap bertransformasi menjadi aparatur yang analitis, strategis, dan mampu menghasilkan solusi bagi persoalan publik,” ujarnya.

Prof. Zudan menekankan ASN masa depan harus memiliki karakter agile, digital, dan AI-ready. Kompetensi yang dituntut meliputi:

“ASN tidak cukup hanya memahami regulasi dan administrasi. Mereka harus mampu menggunakan teknologi untuk mempercepat kerja, meningkatkan akurasi keputusan, dan menciptakan layanan publik yang responsif,” tambahnya.

BKN telah mengimplementasikan sejumlah inovasi berbasis AI, di antaranya:

  • Chatbot Melinda untuk layanan kepegawaian
  • AI Proctoring pada sistem Computer Assisted Test (CAT)
  • Klasifikasi dokumen kepegawaian otomatis
  • Otomasi verifikasi dan validasi dokumen

Langkah ini mendukung implementasi 12 Kebijakan Pro-Karier ASN yang digagas BKN.

Pelatihan berlangsung Mei–Juli 2026 dengan enam angkatan AI for Public Impact dan satu angkatan AI Policy Lab for Leaders. Hingga kini, tercatat 12.551 ASN telah mengikuti program, dengan target mencapai 145 ribu peserta.

Peserta AI Policy Lab for Leaders mendapat pembelajaran khusus mengenai tata kelola, kebijakan, dan arah strategis implementasi AI di pemerintahan.

Transformasi digital ASN memiliki landasan hukum melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola ASN Digital. Aturan ini mengatur pola kerja digital bagi PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu di berbagai instansi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.