Gulir ke bawah!
BeritaPolitik

Hari Penentuan! PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK

13624
×

Hari Penentuan! PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK

Sebarkan artikel ini
Hasto Tiba di KPK 13 Januari 2025
Hasto Kristiyanto, tersangka obstruction of justice dan suap Wahyu Setiawan, tiba di KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025 pukul 09.30 WIB.

Koma.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (13/2/2025), akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan ini diajukan Hasto untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, optimis kliennya akan memenangkan gugatan ini. Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum lainnya, Patra Zen, yang menilai ada sejumlah dasar kuat yang membuat majelis hakim akan mengabulkan permohonan mereka.

Silakan gulirkan ke bawah

Di sisi lain, KPK juga tak kalah percaya diri. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa lembaganya tetap yakin akan memenangkan sidang putusan ini. KPK menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat.

Sidang ini menjadi momen krusial bagi kedua pihak. Jika gugatan Hasto dikabulkan, status tersangkanya akan gugur dan penyidikan KPK berpotensi terganjal. Namun, jika KPK menang, maka proses hukum terhadap Hasto akan terus berlanjut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.